BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor mulai menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di area terlarang di kawasan Pasar Bogor.
Dalam penertiban yang berlangsung Rabu (25/3/2026), sejumlah barang dagangan terpaksa diamankan petugas sebagai bentuk penegakan aturan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses relokasi dan penataan berjalan sesuai rencana.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas jual beli kini harus dilakukan di dalam area pasar, bukan lagi di badan jalan.
“Seluruh kegiatan perdagangan harus masuk ke dalam pasar. Tidak boleh lagi menggunakan badan jalan untuk berjualan,” tegas Dedie di lokasi.
Pemerintah mencatat sekitar 400 pedagang telah menempati lokasi relokasi yang telah disediakan, baik dari hasil penataan terbaru maupun pedagang yang sebelumnya sudah berada di pasar tujuan.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah PKL yang bertahan di titik-titik terlarang.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan dengan mengangkut dagangan yang masih dijajakan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Ini bagian dari penegakan komitmen bersama. Kami ingin kawasan ini benar-benar tertib,” lanjutnya.
Pemkot Bogor menargetkan seluruh kawasan Pasar Bogor hingga eks Plaza Bogor sudah steril dari aktivitas PKL pada 26 Maret 2026.
Beberapa ruas utama seperti Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, hingga Lawang Saketeng dipastikan harus bersih dari pedagang liar, kecuali yang sudah memiliki kios atau ruko resmi.
Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi akibat aktivitas perdagangan di badan jalan.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun dengan sistem yang lebih teratur dan tidak mengganggu fungsi ruang publik. ***



.webp)