BOGOR.POJOKSATU.id - Nama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto ikut menjadi sorotan setelah disebut dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Mantan Wali Kota Bogor itu menanggapi santai informasi yang menyeret namanya dalam perkara tersebut.
Bima mengaku tidak mengetahui dari mana sumber munculnya daftar nama yang beredar.
“Saya tidak paham sumber nama-nama itu dari mana. Jadi kita ikuti saja proses hukum persoalan ini,” ujar Bima, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Menurut Bima, penyebutan nama dalam informasi yang beredar tidak bisa langsung dimaknai sebagai keterlibatan dalam perkara hukum.
Bima menjelaskan, selama ini koordinasinya dengan Badan Gizi Nasional atau BGN dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.
Koordinasi tersebut, kata dia, berkaitan dengan dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Hal itu sesuai tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025.
Bima menegaskan, seluruh komunikasi yang dilakukan dengan jajaran BGN berlangsung secara terbuka dalam forum resmi kedinasan.
Ia juga membantah memiliki kepentingan pribadi dalam program tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sebelumnya kembali menjadi perhatian setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC.
Melalui kuasa hukumnya, Sony disebut telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik.
Nama-nama tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya membantu pengungkapan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Meski begitu, daftar nama yang beredar belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, publik diminta tetap berhati-hati dalam membaca informasi yang beredar dan menunggu keterangan resmi dari penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.
Proses hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bima sendiri menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.***



