POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dengan potongan hingga 20 persen pada periode 24 Februari–23 Maret 2026.
Diskon pembayaran PBB ini menjadi momentum terbaik bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus menikmati keringanan pembayaran.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Diskon PBB P2 ini merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat, sekaligus upaya mendorong percepatan pembayaran pajak di awal tahun.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program-program kesejahteraan warga.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.
“Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang,” ujar Dedie Rachim.
Berikut skema diskon berdasarkan ketetapan pajak:
* Diskon 20% → Ketetapan 1 (hingga Rp100.000)
* Diskon 10% → Ketetapan 2–3 (Rp100.001 s.d. Rp2.000.000)
* Diskon 5% → Ketetapan 4–5 (di atas Rp2.000.000)
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, dapat segera mendaftarkan diri melalui https://s.id/cekesppt



