POJOKBOGOR.id - Layanan SIM Keliling Kota Bogor kembali hadir melayani masyarakat. Fasilitas dari Satpas Polresta Bogor Kota ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.

Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor hari ini.

Lotte Grosir Sholeh Iskandar: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Plaza Jambu 2 : Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Persyaratan berkas yang harus disiapkan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM asli dan fotokopi SIM lama

Bukti Cek Kesehatan

Bukti Tes Psikologi

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).

Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.