BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/3/2026), sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung ditindak oleh petugas.
Beberapa sepeda motor yang terparkir di atas trotoar di kawasan Jalan Juanda menjadi sasaran penertiban.
Petugas Dishub mengambil tindakan dengan mengempiskan ban kendaraan tersebut sebagai bentuk peringatan bagi pengendara yang melanggar aturan.
Selain motor, penertiban juga dilakukan terhadap mobil yang parkir tidak semestinya di badan Jalan Pajajaran.
Kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut juga dikenai tindakan serupa oleh petugas.
Petugas Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menertibkan parkir liar sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat kota.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, terutama di trotoar dan badan jalan,” ujar salah satu petugas Dishub di lokasi penertiban.
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Sementara parkir di badan jalan yang tidak sesuai aturan juga berpotensi memicu kemacetan.
Dishub Kota Bogor mengimbau masyarakat agar memanfaatkan area parkir yang telah disediakan. Penertiban serupa dipastikan akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan parkir liar di Kota Bogor. ***



