POJOKBOGOR.id - Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M Rusli Prihatevy menyoroti 4 kekosongan jabatan kepala dinas atau badan di Kota Bogor sampai saat ini.

Di samping kekosongan jabatan kepala dinas ini harus segera diisi karena bisa menghambat pelaksanaan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Rusli Prihatevy juga mengingatkan agar penunjukan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab selama proses pengisian kekosongan jabatan kepala dinas.

Baca Juga: DLH Kabupaten Bogor Luncurkan Siadul Kecil, Warga Bisa Langsung Laporkan Masalah Limbah

Dalam keterangannya, Rusli Prihatevy mengingatkan Pemkot Bogor agar dalam melakukan penunjukkan kedepannya harus berpedoman kepada asas transparansi dan akuntabilitas.

Sehingga orang yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan dapat menjalankan tugas dengan baik.

"Semua ASN memiliki hak yang sama asal memenuhi kriteria," kata Rusli Prihatevy.

Baca Juga: Ribuan Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita Bea Cukai Bogor, Berasal dari Kecamatan Surade

Dijelaskan dia, dalam melakukan penunjukan kepala dinas tentu harus mengacu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permen PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Permen PAN-RB nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Sehingga, sistem meritokrasi dalam manajemen ASN yang sudah diatur dalam perundang-undangan diatas adalah sistem yang mendasarkan pengangkatan, promosi, dan mutasi PNS pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Bukan pada hubungan pribadi, politik, senioritas, atau praktik tidak objektif lainnya. .

"Kami dari DPRD tentu meminta agar semua harus kembali ke aturan, proses yang dijalankan juga harus transparan. Sehingga tidak ada lagi program yang pincang karena kosongnya kursi jabatan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor itu.

Baca Juga: Truk Kontainer Nyangkut di Pohon, Jalan Raya Kemang Bogor Macet Parah

Diketahui, empat dinas atau badan yang sampai saat ini masih mengalami kekosongan jabatan kepala dinas itu terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.