POJOKBOGOR.id – Warga Kota Bogor yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang hadir di dua titik sekaligus, yakni Ramayana Tajur dan Mall BTW, hari ini, Rabu (24/9/2025).

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan pengurusan dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib mengurusnya kembali seperti pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

• SIM A: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Melakukan tes psikologi SIM.

4. Menyertakan surat keterangan sehat.

Polres Bogor mengingatkan masyarakat bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 281, di mana pengendara tanpa SIM dapat dikenai sanksi hukum.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan tanpa perlu antre panjang di Satpas utama.