BOGOR.POJOKSATU.id – Penertiban kendaraan bermotor dan angkutan kota atau angkot kembali dilakukan petugas gabungan di wilayah Kota Bogor.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama kepolisian dan TNI menggelar pemeriksaan kendaraan di kawasan depan Alun-Alun Kota Bogor.
Operasi tersebut menyasar sejumlah kendaraan yang melintas, terutama angkot dan sepeda motor.
Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kondisi kendaraan sekaligus kelengkapan yang diwajibkan bagi pengendara maupun angkutan umum.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya tetap memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan jalan.
Khusus kendaraan angkutan kota, Dishub Kota Bogor memberikan penanda terhadap angkot yang dinilai masih memenuhi standar.
Angkot yang dinyatakan layak jalan mendapatkan stiker khusus yang ditempel langsung oleh petugas.
Stiker tersebut menjadi tanda bahwa kendaraan telah melewati pemeriksaan dan masih diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat.
Selain menjadi penanda bagi petugas, penggunaan stiker juga diharapkan memudahkan masyarakat mengenali angkot yang telah memenuhi standar kelayakan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan transportasi umum di Kota Bogor, khususnya di tengah penertiban terhadap angkot yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Sementara itu, kendaraan yang ditemukan melanggar atau tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang melintas di lokasi operasi.
Pengendara karena itu diimbau memastikan seluruh kelengkapan berkendara tersedia sebelum melakukan perjalanan, mulai dari surat kendaraan hingga perlengkapan keselamatan.
Untuk Selasa, 1 September 2026, masyarakat juga disarankan mengantisipasi kemungkinan adanya pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik Kota Bogor.
Jadwal maupun lokasi razia berikutnya dapat berubah menyesuaikan kebijakan petugas di lapangan.***


