POJOKBOGOR.id - Guru honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Mohamad Reza Ernanda membongkar dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Tindakanya membongkar praktik haram di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor itu berujung pada pemecatan dirinya sebagai Guru Honorer oleh Kepala Sekolah Novi Yeni.
Beruntung, Wali Kota Bogor Bima Arya menganulir pemecatan Reza, dan justeru mencopot Novi dari jabatannya sebagai Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
Baca Juga: Ngeri, Kecelakaan di Bogor Makan Nyawa Tadi Malam, Dua Orang Lainnya Alami Luka Luka
Kasus itu kini memasuki babak baru, Novi telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Novi melaporkan Reza dan Dwi, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perlawanan Novi juga dilakukan dengan melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya. Novi juga disebut akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
LBH Keadilan menyarankan agar Reza meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai pengungkap fakta (whistleblower) Reza berhak untuk mendapat perlindungan.
Baca Juga: Diduga jadi Korban Pembunuhan di Bogor, Seorang Wanita Ditemukan Berlumur Darah Tengah Malam
Dengan perlindungan dari LPSK, maka Reza tidak dapat dilaporkan oleh Novi. “Ancaman” terhadap Reza juga pernah terjadi sebelumnya. Reza dibawa oleh Pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor ke Kejaksaan tanpa surat panggilan.
LBH Keadilan siap mendampingi Reza jika meminta bantuan hukum.
"Kami akan mendampingi jika memang Reza meminta bantuan hukum kepada kami. Bagi kami, Reza merupakan sosok pahlawan yang harus dibantu dalam perjuangannya membersihkan Indonesia dari pungli. Terakhir, kami juga menyarankan agar LPSK melakukan penjangkauan atau jemput pola dan menawarkan perlindungan atas Reza," urai dia soal perlindungan guru SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.



