BOGOR.POJOKSATU.id - Awal tahun 2026 di Kota Bogor diwarnai dengan kembali menjamurnya pedagang kaki lima atau PKL di ruang publik. Kawasan Lapangan Sempur dan Taman Ekspresi kembali dipenuhi lapak pedagang, meski telah dipasangi larangan oleh petugas.

Ironisnya, sejumlah banner dan spanduk larangan berjualan yang sebelumnya terpasang justru terlihat digulung dan disingkirkan.

Kondisi ini memicu sorotan warga yang menilai penegakan aturan di ruang publik belum berjalan maksimal.

Pantauan di lapangan menunjukkan para PKL mulai menggelar dagangan sejak pagi hingga malam hari.

Lapak-lapak tersebut berdiri di area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana aktivitas masyarakat.

Padahal, kawasan Sempur dan Taman Ekspresi selama ini dikenal sebagai ruang publik bebas PKL yang diperuntukkan bagi olahraga, rekreasi, dan kegiatan komunitas warga.

Sejumlah warga menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai larangan yang dipasang hanya bersifat formalitas jika tidak dibarengi dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten.

Keberadaan PKL yang tidak tertata dinilai mengganggu kenyamanan, kebersihan, serta mengubah fungsi utama ruang publik.

Terlebih, tindakan menggulung banner larangan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Kondisi ini kembali memunculkan tuntutan agar Pemerintah Kota Bogor melalui dinas terkait melakukan penataan yang lebih tegas dan berkelanjutan.

Warga berharap ada solusi yang adil, baik bagi PKL maupun masyarakat pengguna ruang publik.

Penertiban yang konsisten, penyediaan lokasi relokasi yang layak, serta pengawasan rutin dinilai menjadi kunci agar masalah PKL tidak terus berulang setiap pergantian waktu. ***