BOGOR.POJOKSATU.id – Sejumlah lapak penitipan sepeda motor yang berada di luar kawasan Stasiun Bogor menjadi sorotan setelah ditemukan banyak pengelola yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Temuan tersebut terungkap saat Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap sejumlah kantong parkir mandiri di sekitar Stasiun Bogor.
Dalam sidak tersebut, pemerintah mendapati masih adanya pengelola penitipan kendaraan yang menjalankan usaha, namun belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor jasa parkir dan penitipan kendaraan.
Padahal, kawasan sekitar Stasiun Bogor menjadi salah satu titik dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi setiap harinya.
Banyak penumpang kereta memilih menitipkan sepeda motornya di sejumlah lapak parkir mandiri sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan KRL.
Tingginya aktivitas tersebut dinilai seharusnya dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah apabila seluruh usaha parkir telah terdata dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah Kota Bogor pun didorong untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kantong parkir yang beroperasi di sekitar stasiun.
Tidak hanya soal pajak, penertiban juga diperlukan untuk memastikan usaha penitipan kendaraan berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu ketertiban kawasan.
Pengelola yang belum terdaftar sebagai wajib pajak nantinya diharapkan segera mengurus administrasi dan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut penting agar potensi PAD dari sektor perparkiran dapat dimaksimalkan dan tidak hilang akibat usaha yang belum tercatat.
Selain itu, penerimaan daerah yang optimal nantinya dapat kembali digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor juga diharapkan melakukan pengawasan secara berkala agar seluruh pelaku usaha parkir menjalankan aktivitasnya secara tertib dan berkontribusi terhadap kas daerah. ***



