BOGOR.POJOKSATU.id - Upaya penertiban produk pangan berbahaya kembali dilakukan Pemerintah Kota Bogor. Jajaran Dinas KUMKMDagin Kota Bogor menggelar razia terhadap peredaran kulit pangsit dan mie yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Razia tersebut dilakukan di sejumlah warung dan pasar tradisional, Senin (1/12/2025). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran inspeksi adalah Pasar Jambu Dua.
Kepala Bidang PPDN PKTN Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan rumah produksi kulit pangsit dan mie yang menggunakan tawas di kawasan Bogor Utara.
Temuan tersebut langsung memicu gerak cepat pemerintah untuk memastikan produk dari rumah industri itu tidak lagi beredar di pasaran.
“Pada saat kami melakukan sidak, para pedagang sudah tidak menjual produk tersebut. Kebanyakan langsung membuangnya setelah mengetahui ada kandungan berbahaya,” ungkap Elyis.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan. Razia lanjutan juga akan dilakukan di berbagai pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Pakuan Jaya.
Menurut Elyis, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan.
“Untuk warung-warung di luar area pasar, kami akan berkoordinasi dengan aparat wilayah agar bisa saling mengingatkan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahan makanan yang tidak aman,” ujarnya.
Dinas KUMKMDagin berharap masyarakat turut berperan aktif dengan lebih selektif memilih produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Pemerintah memastikan langkah pengawasan akan terus diperkuat demi terciptanya peredaran pangan yang aman dan sehat bagi warga Kota Bogor. ***



