POJOKBOGOR.id — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi alarm keras bagi aparatur peradilan di Jawa Barat, termasuk di wilayah Bogor.
Penindakan tersebut kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor peradilan masih menjadi ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang hakim PN Depok dalam OTT yang digelar pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah, meski belum merinci identitas hakim maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Ada ratusan juta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Sejumlah laporan media nasional menyebutkan, total uang yang disita dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp850 juta.
Uang itu kini menjadi fokus penyelidikan KPK untuk menelusuri dugaan aliran suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sorotan bagi Peradilan di Wilayah Bogor
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat di Bogor, mengingat wilayah ini berada dalam satu kawasan penegakan hukum dengan Depok dan memiliki intensitas perkara yang tinggi di pengadilan.
Pengamat hukum menilai, OTT terhadap hakim harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap integritas aparatur peradilan.
Praktik suap di lingkungan peradilan dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terancam kehilangan legitimasi ketika integritas hakim dipertanyakan.
KPK Masih Dalami Kasus
Fitroh Rohcahyanto menegaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi pasal yang dikenakan maupun jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus berlangsung.
Penangkapan hakim ini kembali menjadi peringatan keras bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi, demi menjaga marwah hukum dan keadilan, termasuk bagi masyarakat Bogor.




