POJOKBOGOR.id - Industri rokok masih lihai menjaring anak muda lewat strategi pemasaran.

Tapi di Kota Bogor, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah berlaku sejak 2009 tak tinggal diam.

Pemerintah Kota terus bergerak memastikan ruang publik aman dari asap rokok, terutama bagi generasi muda.

“Kami ingin memastikan anak-anak dan remaja terlindungi dari bahaya paparan rokok,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno.

Evaluasi penerapan KTR di 1.957 lokasi pada 2024 menunjukkan tren positif yakni kepatuhan mencapai 86,3 persen, naik dari 78 persen pada 2023.

Namun, angka itu masih timpang di beberapa lokasi.

Pusat perbelanjaan modern hanya 78,6 persen patuh, restoran 77,4 persen, hotel 76,8 persen, sarana olahraga 73,3 persen, karaoke 60 persen, dan pasar tradisional paling rendah yaitu 50 persen.

Pemkot pun tak tinggal diam. Sidak rutin digelar bersama Satpol PP dan komunitas antitembakau.

Selain itu, ada FGD, pembentukan duta KTR di sekolah, hingga rencana sidang tipiring untuk pelanggar.

“Koordinasi lintas sektor diperkuat, dari akademisi, swasta, komunitas, sampai media. Kami ingin semua ikut bergerak,” jelas Retno.

Ke depan, razia diperluas ke puskesmas di 68 kelurahan.

Sosialisasi pun makin digencarkan lewat kampanye, media sosial, hingga edukasi langsung.

Semua demi mewujudkan Kota Bogor bebas asap rokok.

“Momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini jadi pengingat bersama, bahwa Kota Bogor harus bebas asap rokok,” pungkas Retno.