POJOKBOGOR.id – Kota Bogor resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima wilayah prioritas pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pelaksanaan groundbreaking ditargetkan pada 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait PSEL yang berlangsung di Jakarta Pusat pada akhir Oktober lalu.
“Jadi, kita dinilai secara keseluruhan, mulai dari administrasi, ketersediaan lahan, hingga komitmen untuk mensuplai sampah ke PSEL. Semua aspek itu dikategorikan memenuhi syarat,” ujar Dedie Rachim.
Pemkot dan Pemkab Bogor akan membahas tindak lanjut teknis pembangunan fasilitas tersebut.
Proyek ini merupakan langkah strategis mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Dasar hukum pembangunan PSEL berpedoman pada Perpres 109 Tahun 2025 yang memperkuat payung regulasi pengelolaan sampah melalui teknologi ramah lingkungan.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa penetapan wilayah prioritas PSEL merupakan bagian dari strategi nasional.
Tujuh wilayah yang masuk daftar prioritas yaitu Provinsi Bali, Provinsi DIY, Bogor Raya, Tangerang Raya, Kota Semarang, Bekasi Raya, dan Medan Raya.
"Kita buktikan, dari tumpukan sampah bisa jadi listrik, bisa buka lapangan kerja, dan bisa menumbuhkan ekonomi daerah," ungkapnya.
Program PSEL juga menjadi bagian dari transisi energi nasional.
Proyek ini dinilai mampu meningkatkan kemandirian energi sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi kesiapan Kota Bogor mengelola sampah melalui sistem sanitary landfill, serta menilai langkah tersebut dapat mendorong Bogor meraih kembali penghargaan Adipura.
“Meski masih besar tugas kita, semangat Pemerintah Kota Bogor mudah-mudahan dapat menyelesaikan pengelolaan sampah dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Hanif.
Lokasi pembangunan PSEL direncanakan berada di Galuga, Kecamatan Cibungbulang, melalui kolaborasi Pemkot dan Pemkab Bogor.
Kedua wilayah menegaskan kesiapannya memenuhi kuota minimal 1.000 ton sampah per hari, sebagai syarat utama beroperasinya PSEL.
“Pemkot berupaya untuk menyelesaikan dan memenuhi semua syarat yang diperlukan agar bisa masuk tahap berikutnya. Insyallah, Bogor Raya secara teknis dapat memenuhi kuota sampah harian yang dibutuhkan,” ujarnya.
Informasi pembangunan PSEL kembali disampaikan Dedie dalam sesi “Mengatasi Krisis Sampah dengan Teknologi dan Inovasi” pada Indonesia Climate Change Forum (ICCF) III, Kamis (23/10).
Ia menekankan pentingnya inovasi dan dukungan lintas sektor untuk mengembangkan teknologi waste to energy (WTE).
“Pertemuan ini memperkuat keyakinan pemerintah daerah pemerintah pusat ikut memberikan perhatian dan kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan sampah,” kata Dedie.
Ia menyebut perubahan regulasi melalui Perpres 109/2025 membuka peluang penanganan sampah yang lebih komprehensif sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan yang dapat dimanfaatkan PLN.
"Insyallah, jika PSEL terwujud, permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit,” kata Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Keberadaan fasilitas PSEL diharapkan mampu mengubah sampah menjadi energi listrik terbarukan sekaligus mendukung target Indonesia bebas sampah pada 2029.
Dedie menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan kementerian terkait agar proyek berjalan lancar.
Sejak beberapa bulan terakhir, Pemkot Bogor mengikuti sejumlah rapat teknis PSEL. Skema kerja sama dengan Danantara dan PLN telah ditetapkan.
Pembangunan dijadwalkan dimulai pada 2026 dan diproyeksikan rampung pada 2028–2029.
Dedie berharap proyek ini dapat mempercepat terwujudnya Kota Bogor sebagai kota hijau dan bersih energi.
Kutipan
"Jika PSEL terwujud, permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit."
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim
"Semangat Pemkot Bogor mudah-mudahan dapat menyelesaikan pengelolaan sampah dalam waktu tidak terlalu lama."
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
"Dengan struktur baru ini, tidak ada lagi beban tipping fee kepada pemerintah daerah. Semua biaya akan diabsorb langsung oleh PLN, dan pemerintah akan memberikan subsidi."
CEO Danantara, Rosan Roeslani.
//DATA-GRAFIS
JUAL LISTRIK DARI SAMPAH
*Proyek
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
*Lokasi:
Lahan TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor
*Target pembangunan
Groundbreaking, Tahun 2026
Rampung, Tahun 2028–2029
*Kuota sampah harian minimum
1.000 ton/hari
*Dasar hukum
Perpres 109 Tahun 2025,
(lanjutan Perpres 35 Tahun 2018)
Timeline PSEL
Kota Bogor
*22 Juni 2025
Rakornas Pengelolaan Sampah 2025
*17 Juli 2025
Dedie Rachim hadiri Ratas PSEL bersama Menko Pangan
*30 September 2025
Rakornas PSEL di Wisma Danantara
*7 Oktober 2025
Komitmen Bogor Raya siap penuhi kuota sampah
*9 Oktober 2025
Pertemuan teknis PSEL di Kantor Danantara
*15 Oktober 2025
Perpres PSEL resmi diterbitkan
*17 Oktober 2025
Menteri LH apresiasi Kota Bogor di Jumsih
*23 Oktober 2025
Dedie narasumber ICCF III
*24 Oktober 2025
Rakor Terbatas Menteri: Bogor masuk 5 wilayah prioritas PSEL
Daerah Prioritas PSEL
Provinsi Bali
Provinsi DIY
Bogor Raya
Tangerang Raya
Kota Semarang
Bekasi Raya
Medan Raya
Mengenai PSEL
Skema Alur
*Sampah Kota Bogor Fasilitas PSEL Galuga Energi Listrik Terbarukan Diserap PLN
*Kolaborasi
Pemkot Bogor + Pemkab Bogor
*Tarif listrik
20 sen/kWh
*Hasil/output
15 megawatt
(cukup untuk 20.000 rumah tangga)
*Dampak
- Mengurangi sampah perkotaan
- Mendukung Indonesia bebas sampah 2029




