BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor masih menunda pelaksanaan program gerakan menyisihkan uang Rp1.000 per hari yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pemkot memilih untuk mempelajari terlebih dahulu mekanisme dan landasan hukumnya sebelum menerapkan kebijakan tersebut di wilayahnya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemkot mendukung inisiatif positif yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, namun pelaksanaannya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menyambut baik gagasan ini, tapi perlu dikaji lebih dalam agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan administratif atau dianggap menyalahi aturan,” ujar Dedie saat dihubungi pada Senin (6/10/2025) sore.

Program yang dikenal dengan nama “Rareongan Sapoe Sarebu” atau “Poe Ibu” tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA.

Gerakan ini mengajak masyarakat Jawa Barat untuk secara sukarela menyisihkan uang Rp1.000 setiap hari. Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan kebutuhan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan.

Menurut isi surat edaran tersebut, sasaran program ini mencakup seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuannya adalah menciptakan sistem gotong royong modern yang berfokus pada solidaritas sosial.

Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Ia menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme pengumpulan, penyaluran, serta pengawasan dana agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel.

“Kita akan lihat dulu seperti apa skema yang dirancang pemerintah provinsi. Jangan sampai ada potensi salah tafsir atau penyimpangan dalam praktiknya,” pungkas Dedie.

Dengan begitu, Pemkot Bogor memastikan bahwa setiap kebijakan baru, termasuk program donasi harian ini, akan diterapkan secara hati-hati dan terukur agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. ***