BOGOR.POJOKSATU.id - Upaya Pemerintah Kota atau Pemkot dan DPRD Kota Bogor dalam memperjuangkan hak serta keselamatan tenaga pendidik akhirnya membuahkan hasil.

Melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (12/11/2025), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim hadir bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.

Dedie menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD yang telah menginisiasi dan mengawal pembentukan perda ini hingga disahkan.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat.

“Guru memiliki peran fundamental, bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembentuk karakter generasi penerus bangsa. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujar Dedie dalam sambutannya.

Ia menuturkan, lahirnya perda ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pendidik di lapangan, mulai dari ancaman kekerasan, tekanan sosial, hingga perlakuan diskriminatif.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah bersama masyarakat, organisasi profesi, hingga orang tua murid diharapkan dapat berperan aktif dalam melindungi para guru dari berbagai bentuk pelanggaran hak dan tindakan tidak adil.

Dedie menambahkan, setelah perda ini ditetapkan, Pemkot Bogor akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan pelaksana dan membentuk unit pelayanan hukum yang secara khusus menangani persoalan hukum yang melibatkan guru.

Selain itu, akan dilakukan pula penguatan sistem pembinaan dan pengawasan untuk memastikan implementasi perda berjalan optimal.

“Perda ini tidak hanya simbol komitmen, tapi langkah nyata untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan tenaga pendidik di Kota Bogor. Kami ingin memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kota Bogor berharap perda ini menjadi momentum baru dalam memperkuat ekosistem pendidikan yang lebih manusiawi, berkeadilan.

Dan pastinya berpihak pada kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia. ***