POJOKSATU.id, BOGOR - Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terbelah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen perolehan kursi DPRD menjadi 8,5, 7,5, 6,5 persen perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Putusan MK tersebut membuat KIM Plus menjadi berantakan di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kota Bogor.
Sebagaimana diketahui, partai yang tergabung dalam KIM Plus adalah partai pengusung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditambah partai pengusung pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Baca Juga: SiBadra Jadi Kunci Sukses Bogor Jadi Kota Anti Korupsi
Berikut daftar partai KIM Plus:
1. Partai Gerindra
2. Partai Demokrat
3. Partai Golkar
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
7. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
8. Partai Garuda
9. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
10. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
11. Partai NasDem
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
KIM Plus terbelah empat di Kota Bogor. Mereka tidak satu suara dalam mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Bogor periode 2024 - 2029.
Baca Juga: Rudy Susmanto sebut Rekomendasi Partai Ciptaan Manusia, masih bisa Berubah
Partai Gerindra, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) memilih mengusung pasangan Dedie A. Rachim (PAN) dan Jenal Mutaqin (Gerindra).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung pasangan Atang Trisnanto (PKS) dan Annida Allivia (profesional). PKS berkoalisi dengan Partai Ummat.
Partai Golkar, NasDem, dan PSI mengusung pasangan Sendi Fardiansyah (ASN yang juga sekpri Iriana Jokowi) dengan Melli Darsa (Golkar).
Baca Juga: Jaro Ade masih Gamang jadi Calon Wakil Bupati Bogor
Kemudia Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung pasangan Raendi Rayendra (profesional) dengan Eka Maulana (profesional). PKB berkoalisi dengan PPP.
Sementara PDI Perjuangan yang berada di luar KIM Plus mengusung Rena Da Frina (ASN) dengan Teddy Risandi (PDIP).
Informasi yang dihimpun Pojok Bogor, para calon walikota dan wakil walikota masih sibuk mencari dukungan dari partai non parlemen (tidak punya kursi di DPRD) sebelum mendaftar ke KPU.
Karena itu pula, para calon walikota ini memilih hari terakhir pendaftaran untuk mendaftar ke KPU Kota Bogor, yakni Kamis 29 Agustus 2024.
KPU Kota Bogor telah menerima surat pemberitahuan dari sejumlah parpol pengusung terkait jadwal pedaftaran mereka ke KPU.
Kabarnya, pasangan Dedie - Jenal akan mendaftar ke KPU pada 29 Agustus pukul 09.00 WIB. Kemudian pasangan Sendi - Melli mendaftar ke KPU pada 29 Agustus pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, pasangan Atang - Annida mendaftar pada 29 Agustus pukul 17.00 WIB.
Sedangkan pasangan Rena - Teddy dan pasangan Rayendra - Eka juga dikabarkan akan mendaftar ke KPU pada 29 Agustus. Namun jam pendaftaranya belum ditentukan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan belum ada pasangan calon walikota yang mendaftar ke KPU pada hari pertama pendaftaran.
"Untuk pasangan calon hanya ada beberapa yang menanyakan proses pendaftaran namun belum ada yang secara resmi mengajukan berkas tersebut," ujar pria yang akrab disapa Habibi itu pada Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menambahkan KPU telah menyiapkan personel dan petugas untuk menerima pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
“Serta kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Sampai hari ini kami akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan TNI-Polri terkait pendaftaran Pilkada 2024,” jelas Habibi.
Habibi menyebutkan, KPU kota Bogor akan menutup pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Bogor pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. ***



