POJOKBOGOR.id - Seorang kepala toko minimarket berinisial AY harus diciduk oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota karena melakukan penodongan terhadap kasir alfamart.
Peristiwa penodonganya sendiri terjadi pada 23 September 2023 pagi di kawasan Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku ini bekerja 200 meter dari TKP, sebagai kepala toko (minimarket) juga.
Baca Juga: Honda BRV Diduga Lakukan Tabrak Lari di Jalan Veteran Bogor Berakhir Damai
Dalam aksinya, AY yang datang dengan mengenakan helm tertutup, jaket langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban.
Korban yang saat itu tengah mempersiapkan aktivitas di toko juga menerima ancaman dari pelaku yang minta secara paksa sejumlah uang.
"Pelaku mengancam kasir dan kasir berteriak. Kemudian pelaku melarikan dan berhasil ditangkap," katanya.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Kota Bogor Ditampar Oleh Pria Paruh Baya di Alun-alun
"Kejadian penodongan atas dasar laporan dari korban yang merupakan karyawan Alfamart," imbuh Kapolresta.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, helm, jaket, dan pakaian Alfamart serta rekaman CCTV.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tandas Bismo. ***



