Bogor, POJOKBOGOR.id — Keluhan terkait sulitnya mendapatkan ruang rawat inap di sejumlah rumah sakit di Bogor ramai diperbincangkan setelah seorang warga mengaku harus membawa ayahnya mendatangi enam rumah sakit.

Dalam unggahan yang beredar, warga tersebut menyebut belum mendapatkan rumah sakit yang dapat menyediakan kamar untuk sang ayah.

Kondisi itu menjadi perhatian karena pasien disebut sudah kesulitan bergerak dan tidak memungkinkan untuk kembali dibawa pulang.

Baca Juga: Pasien RS PMI Bogor Tembus 100 Lebih per Hari, Ruang Penuh hingga Rujukan Antar-RS Diperkuat

Warga tersebut juga mempertanyakan akses pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan. Menurut pengakuannya, kepesertaan BPJS kelas 1 yang dimiliki sang ayah belum membuat keluarga lebih mudah memperoleh kamar rawat inap.

Hingga artikel ini ditulis, belum diketahui secara pasti enam rumah sakit yang dimaksud dalam unggahan tersebut. Belum terdapat pula keterangan resmi dari masing-masing fasilitas kesehatan mengenai kronologi dan kondisi medis pasien.

Namun, keluhan tersebut muncul bersamaan dengan meningkatnya tekanan terhadap kapasitas salah satu rumah sakit besar di Bogor.

Baca Juga: PMI Kerap Tiba Lebih Dulu di Lokasi Bencana, Rudy Soroti Peran Kemanusiaan di Kabupaten Bogor

RS PMI Kota Bogor sebelumnya mengonfirmasi adanya lonjakan pasien dalam beberapa hari. Pada 21 September tercatat 114 pasien masuk, 22 September sebanyak 104 pasien, dan pada 23 September meningkat menjadi 122 pasien.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding kondisi normal sekitar 80–90 pasien per hari.

Humas RS PMI Bogor Dwi Hastuti pada Kamis (24/9/2026) membenarkan adanya lonjakan tersebut.

“Betul, ada lonjakan pasien.”

Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Pembangunan RS PMI di Parungpanjang

Ia menjelaskan tingginya jumlah pasien berdampak terhadap kapasitas ruang perawatan. RS PMI juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit lain untuk membantu proses rujukan pasien yang membutuhkan ruang rawat inap.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan tempat tidur dapat menjadi bagian penting dalam pelayanan pasien, meski belum dapat disimpulkan bahwa kondisi yang dialami warga tersebut disebabkan faktor yang sama.

Dalam aturan terbaru, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menyebut rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif serta memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan rumah sakit.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong Pembangunan RS PMI di Parungpanjang

Pelayanan gawat darurat juga harus mengutamakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Rumah sakit juga diwajibkan melaksanakan sistem rujukan. Untuk pelayanan gawat darurat, rumah sakit memiliki kewajiban pelayanan tanpa meminta uang muka.

Di Kabupaten Bogor sendiri, akses jaminan kesehatan terus diperluas. Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat kepesertaan JKN telah mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen pada awal 2026.

Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Selasa (1/9/2026) mengatakan pemerintah daerah menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar yang menjadi prioritas.

Baca Juga: RS PMI Bogor Bantah Rawat Pasien Cacar Monyet

“Maka pastikan pemerintah mempersiapkan itu.”

Pemkab Bogor menyebut hampir Rp1 triliun per tahun dialokasikan untuk pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat dalam penerapan UHC.

Kasus yang viral tersebut kini menyisakan pertanyaan lebih luas mengenai ketersediaan kamar dan koordinasi rujukan ketika beberapa fasilitas kesehatan mengalami kepadatan secara bersamaan.

Terlebih bagi pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan lanjutan, kecepatan informasi ketersediaan tempat tidur dan koordinasi antarrumah sakit menjadi bagian penting agar keluarga tidak harus berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya.