POJOKSATU.id, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memanggil sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Otista.
Pemanggilan mantan anak buah Rena Da Frina (Eks Kadis PUPR Kota Bogor) itu tertuang dalam surat Nomor : B-77/M.2.5.1/Fd.1/09/2024 Bandung, 20 September 2024.
Informasi yang dihimpun, Kejati Jabar meminta bantuan Kejari Bogor untuk memanggil sejumlah pihak, sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Baca Juga: Lakukan Pencongkelan Mata di Gunungputri, Omen Menyesal
Pemanggilan dikarenakan adanya dugaan cacat kontruksi pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar), Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan Dana APBD Provinsi Jawa Barat (Banprov) senilai Rp52 miliar.
Berdasar surat itu, para pejabat PUPR yang dipanggil adalah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Bendahara Pembantu PUPR, dan Bendahara Pengeluaran PUPR.
Dilansir Pojok Bogor dari JPNN, Rabu 25 September 2024, Kejati Jabar juga memanggil Konsultan Pengawas kegiatan pada Pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: Ironi Kota Hujan: Eka Maulana Tinjau MCK Komunal Cipaku yang Kekurangan Air Bersih
Pemanggilan mereka ini untuk didengar atau diminta keterangannya dengan membawa sejumlah dokumen-dokumen terkait, dan pemanggilan mereka itu, terjadi pada Selasa (24/9/2024).
Dalam surat yang diperoleh dengan nomor Nomor : B-70/M.2.5.1/Fd.1/09/2024 Bandung, 20 September 2024, di mana halnya adalah permintaan keterangan.
Para pejabat itu diminta datang untuk didengar keterangannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Lt.6) Gedung Pidsus, Jalan L.L.R.E Martadinata, No.54, Bandung.
Baca Juga: Orientasi Tuntas! 50 Anggota DPRD Kota Bogor Siap Jalankan Tugas dan Fungsi
Kejati Jabar mengakui telah memanggil lima pejabat untuk dimintai keterangan terkait kasus proyek jembatan Otista.
Dari lima pejabat yang dipanggil, empat di antaranya telah memberikan keterangan. Sedangkan satu orang tidak hadir.
"Kami undang lima orang, tapi hanya empat orang yang datang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahya Wijaya kepada Metropolitan.id (grup Pojoksatu.id), Selasa 24 September 2024. ***



