POJOKBOGOR.Id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bogor melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kamis 18 Januari 2024.
Menurut Kasie Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI (daftar terlampir) jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Print –102/M.2.12/Kpa.5/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
"Sebanyak 75 perkara pidana yang amarnya memutuskan atau memerintahkan pemusnahan barang bukti," ungkap Kasie Intel Kejari Kota Bogor itu.
Baca Juga: 100 Kyai Kampung se-Kota Bogor Siap Menangkan Prabowo Gibran
Sigit mengungkapkan, dalam pemusnahan itu terdapat beragam jenis barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 47,868 gram dan narkotika jenis ganja termasuk tembakau sintetis seberat 12.356,9276 gram.
Selain itu, barang rampasan yang turut dimusnahkan di antaranya berupa, 14 bilah senjata tajam, 2 buah senjata api, 12 unit timbangan digital, 4 buah alat hisap atau bong, 9 pcs pakaian, sepasang sandal, 15 buah tas, 2 buah dompet, 3 buah jaket, 11 buah double tip, 7 lembar uang palsu, 2 lembar struk belanja, sebuah lakban, 7 bungkus kumpulan plastik bening, 2 buah dus kotak, 7 buah potongan sedotan, 16 buah kunci letter T, 3 buah obeng, 2 buah gembok, sebuah korek gas dan 7 pcs kondom.
Kemudian, 35 buah alat selang tabung gas, 134 buah alat suntik tabung gas, 2 buah timbangan tabung gas, 211 buah segel tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 442 buah segel tabung gas ukuran 3 kilogram serta 181 buah segel tabung gas ukuran 50 kilogram.
Baca Juga: Polisi Rekontruksi Kasus Pembunuhan Terhada Wamita Muda dan Disimpan Mayatnya di Ruko Kosong
"Dalam acara ini hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran dan turut hadir KCD Bapak Asep Sudarsono bersama dengan 20 Kepala sekolah SMA dan SMK se Kota Bogor, " jelas Sigit.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya sengaja mengundang pelaku dunia pendidikan, dikarenakan masih sering terjadi kekerasan atau tawuran yang dilakukan oleh siswa atau pelajar dengan menggunakan senjata tajam.
"Senjata tajam yang kita musnahkan sebagaimana kita saksikan tadi. Kita berharap tidak ada lagi tawuran yang terjadi di Kota Bogor," pungkas Sigit di Kejari Kota Bogor.



