POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota Bogor kembali ngebut mengamankan aset.

Tahun 2026, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menargetkan penyelesaian sertifikasi 1.917 bidang tanah milik Pemkot Bogor.

Target itu bukan angka kecil. Dari total 3.809 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 1.892 bidang yang sudah mengantongi sertifikat.

Sisanya kini dikejar untuk dirapikan status hukumnya.

Kepala BKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, langkah percepatan langsung dilakukan tak lama setelah dirinya dilantik.

Koordinasi intensif digelar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor untuk menyusun peta jalan sertifikasi aset.

“Target aset yang belum bersertifikat tahun ini ada 1.917 bidang. Semuanya sudah tercatat sebagai aset Pemkot. Kami koordinasi dengan BPN dan membuat rencana akselerasi pensertifikatan,” ujar Lia, Senin (2/2/2026).

Menariknya, target tersebut melonjak jauh dari rencana awal.

Secara internal, BKAD sebelumnya hanya mematok penyelesaian sekitar 800 bidang.

Namun, setelah ada komitmen bersama BPN, angka tersebut dinaikkan hampir dua kali lipat.

“Ini memang tantangan. Kalau pun tidak tercapai seluruhnya, bisa selesai 1.500 atau bahkan 1.000 bidang saja, itu sudah melampaui target awal. Minimal 60 persen bisa diselesaikan,” jelasnya.

Dalam prosesnya, BKAD memprioritaskan sertifikasi lahan jalan dan non-jalan, seperti tanah bangunan perkantoran.

Lia menyebut, mayoritas aset yang belum bersertifikat justru berasal dari kategori non-jalan, meski keduanya tetap diupayakan rampung tahun ini.

BKAD dan BPN juga sudah menyusun timeline kerja bersama.

Tahapannya dimulai dari pemberkasan dokumen, pengukuran di lapangan, pendaftaran, hingga pemeriksaan tanah.

“Harapannya, sekitar bulan Juni nanti progresnya sudah terlihat signifikan,” kata Lia.

Soal kendala, Lia menyebut tidak ada hambatan besar.

Tantangan utama lebih pada kelengkapan dokumen aset lama serta keterbatasan jumlah personel di BPN.

Meski begitu, upaya percepatan tetap dilakukan.

“Kepala BPN Kota Bogor sudah menambah tim survei dan membentuk tim bersama supaya pengukuran di lapangan bisa lebih optimal,” tegasnya.

Lewat percepatan ini, Pemkot Bogor berharap status hukum aset daerah semakin kuat dan risiko persoalan aset di kemudian hari bisa ditekan.