POJOKBOGOR.com - Keberadaan PKL di kawasan Warung Jambu, Tanah Sereal, Bogor, menjadi keluhan bagi pemilik ruko yang merasa terganggu oleh aktivitas mereka.

Selain itu, keberadaan PKL juga dianggap mengganggu estetika jalan utama di Kota Bogor.

Di kawasan tersebut, banyak bangunan liar permanen yang digunakan oleh PKL, bahkan beberapa di antaranya diduga digunakan untuk penjualan minuman keras tanpa izin.

Salah satu bangunan liar tersebut terletak di pintu masuk halaman Ruko Warung Jambu.

Baca Juga: Tampung Aspirasi Paguyuban PKL, Komisi II Minta Pemkot Bogor Perhatikan Nasib Pedagang

Ketua Ikatan Keluarga Ruko (IKR) Hartono Yarmantho yang mengawasi 16 Ruko Warung Jambu, mengungkapkan bahwa mereka berencana merenovasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar ruko mereka.

Pohon-pohon besar yang menutupi kabel PLN juga akan dirapikan untuk mengurangi risiko kebakaran.

"Kami juga bermaksud mengecat ulang pos masuk parkiran kami untuk membuat ruko kami nyaman aman untuk dikunjungi dan terlihat langsung dari badan jalan," terang dia, Sabtu, 15 Juli 2023.

Akan tetapi, upaya renovasi tersebut dihadang oleh oknum ormas yang menyewakan lahan kepada PKL.

Ormas tersebut bahkan mendirikan posko cabang yang berada sangat dekat dengan ruko dan terletak di tengah-tengah taman jalan raya diduga untuk 'melindungi' para PKL tersebut.

"Tapi tolong berjualanlah di tempat yang resmi yang sudah disediakan. Jangan menutupi usaha ruko kami karena kami membayar pajak PBB, pajak Usaha, dan pajak lainnya yang cukup besar setiap tahunnya, dan belum lagi karyawan-karyawan kami yang harus kami perhatikan," ucap dia.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Sekitaran Pasar Anyar Bogor

"Jika usaha kami diganggu ormas, RT, PKL, dan miras, bagaimana mungkin ekonomi Ruko kami mau bangkit dari keterpurukan paska pandemi," paparnya.

Mengenai peredaran minuman keras ilegal, pihak IKR sudah melaporkannya kepada Satpol PP Kota Bogor dan tindakan juga sudah diambil oleh kepolisian.

Pada Maret 2023, sebanyak 189 botol minuman keras disita oleh Polrestra Bogor dalam razia yang bertujuan menciptakan kondusivitas di Kota Bogor.

Meskipun pembongkaran lapak PKL pernah dilakukan pada bulan Februari 2021 oleh petugas gabungan, rencana Pemerintah Kota Bogor untuk mengubah area tersebut menjadi Shelter terminal, taman, dan trotoar belum terlaksana.

Bahkan, PKL kembali datang dengan dukungan oknum ormas yang menjadi masalah yang kompleks karena sering melanggar aturan.***