BOGOR.POJOKSATU.id - Kasus pelecehan seksual di transportasi publik kembali menjadi sorotan, terutama di jalur KRL Bogor–Jakarta yang setiap hari dipadati penumpang.
Berbagai laporan dari penumpang perempuan menunjukkan bahwa insiden sentuhan tidak pantas, intimidasi, hingga pelecehan verbal masih kerap terjadi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik yang berulang apakah sudah saatnya penumpang pria dan wanita dipisahkan demi keamanan?
Selama ini, KAI Commuter sebenarnya telah menyediakan gerbong khusus perempuan sebagai langkah perlindungan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menutup celah terjadinya pelecehan.
Insiden masih bisa terjadi di gerbong campuran, area peron, pintu masuk, maupun saat penumpang berdesakan naik dan turun kereta.
Pemisahan penumpang berdasarkan gender kerap dianggap sebagai solusi cepat untuk menekan risiko. Dari sudut pandang korban, keberadaan ruang khusus memang memberikan rasa aman dan kenyamanan psikologis, terutama bagi perempuan yang harus bepergian sendiri setiap hari.
Dalam kondisi tertentu, terutama saat kepadatan ekstrem, kebijakan ini bisa bersifat protektif.
Pelecehan seksual pada dasarnya adalah masalah perilaku dan penegakan hukum, bukan semata persoalan ruang.
Memisahkan penumpang pria dan wanita berpotensi mengalihkan fokus dari akar masalah, yakni pelaku pelecehan yang kerap lolos tanpa sanksi tegas.
Jika sistem pengawasan lemah dan respons terhadap laporan lambat, pelecehan tetap bisa terjadi di mana pun.
Selain itu, transportasi publik merupakan ruang bersama yang seharusnya aman bagi semua orang. Kebijakan pemisahan berisiko menciptakan normalisasi bahwa perempuanlah yang harus 'diamankan'.
Sementara tanggung jawab perubahan perilaku tidak diarahkan kepada pelaku. Dalam jangka panjang, pendekatan ini bisa dianggap tidak adil dan tidak mendidik.
Karena itu, solusi yang lebih berkelanjutan perlu melampaui sekadar pemisahan gerbong. Peningkatan jumlah petugas keamanan di rangkaian dan peron, optimalisasi fungsi CCTV, sistem pelaporan yang cepat dan berpihak pada korban, serta sanksi tegas terhadap pelaku merupakan langkah mendesak.
Edukasi publik tentang pelecehan seksual di ruang transportasi juga penting untuk membangun budaya saling menjaga dan berani bertindak sebagai saksi.
Pemisahan penumpang pria dan wanita dapat menjadi langkah tambahan dalam situasi tertentu, tetapi tidak bisa berdiri sebagai solusi utama.
Keamanan di KRL tidak cukup dijawab dengan pembagian ruang, melainkan dengan kehadiran sistem yang tegas, responsif, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kereta yang terpisah, melainkan ruang publik yang aman bagi siapa pun, tanpa rasa takut. ***



