POJOKBOGOR.id - Lagi rame-rame soal royalti musik, nih. Setelah kasus yang menimpa bos Mie Gacoan, obrolan tentang siapa bayar apa makin panas.

Banyak pemilik kafe mulai cari jalan tikus dengan ganti playlist ke lagu-lagu luar negeri, atau lebih ekstrim lagi, muter suara alam seperti kicauan burung, suara angin, air terjun... tapi eh, tetap aja harus bayar!

Yap, menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), semua itu gak bebas biaya.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, langsung angkat suara buat lurusin narasi yang katanya royalti memberatkan pelaku usaha kecil.

Berikut lima poin penting dari pernyataan beliau, yang mungkin bikin kamu mikir dua kali sebelum nyetel suara alam demi ngirit royalti:

1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Itu Gak Bener

Dharma bilang, banyak yang salah kaprah. Ada yang belum pernah bayar royalti tapi udah teriak seolah-olah LMKN mau gulung tikar kafe-kafe kecil.

Padahal, semua ini soal menghargai hak pencipta.

“Itu narasi yang keliru banget. Belum bayar, tapi udah main framing aja,” tegasnya.

2. Bayar Royalti Itu Wajib Secara Hukum

Ini bukan pungutan liar, bro. Royalti ada dasarnya, yaitu Undang-Undang Hak Cipta. Kalau kamu pakai karya orang buat hiburan di usahamu, ya wajar dong ada kompensasi.

“Masa udah pakai lagu buat hiburan pelanggan tapi ogah bayar? Gak fair,” kata Dharma.

3. Putar Suara Burung? Tetap Kena!

Ngerasa aman karena gak muter lagu, tapi suara burung dan alam-alam gitu? Salah besar.

Rekaman apa pun yang diputar, tetap punya hak cipta dari si produser rekamannya.

“Itu fonogram, ada haknya juga. Tetap wajib bayar,” jelasnya.

4. Lagu Internasional Bukan Jalur Bebas Royalti

Muter lagu barat juga tetap harus izin, ya. Indonesia terikat perjanjian internasional, jadi kita juga wajib bayar royalti ke negara asal lagu tersebut.

“Kita punya kerja sama internasional, jadi jangan kira lagu luar itu gratisan,” ujarnya.

5. Tarif Royalti Sudah Diatur, Gak Ngasal

Soal tarif? Udah ada aturannya. Gak asal tembak harga. Semua mengacu pada SK Menkumham RI.

Kafe dan restoran dikenai tarif royalti Rp120.000 per kursi per tahun.

Itu cuma Rp10.000 per bulan per kursi. Murah banget kalau dibanding nilai hiburan yang kamu kasih ke pelanggan.

Kesimpulannya, punya usaha kafe, restoran, atau tempat hiburan lain?

Jangan asal muter lagu atau suara-suara ambience ya.