POJOKBOGOR.id - Kabar baik datang di awal tahun 2026 untuk warga Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program relaksasi pajak sebagai “kado tahun baru” bagi masyarakat.
Lewat program ini, warga bisa melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nominal jauh lebih ringan.
Mulai dari diskon besar-besaran, pemutihan denda, hingga pembebasan pajak sepenuhnya untuk kategori tertentu.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah sejak awal tahun.
Bagi masyarakat yang sempat menunda pembayaran pajak, inilah momen tepat untuk membereskan tunggakan tanpa rasa berat.
Salah satu kejutan paling menarik adalah pembebasan PBB bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan maksimal Rp100.000.
Untuk kategori ini, Pemkab Bogor menetapkan PBB Rp0 alias gratis.
Warga hanya perlu memastikan data administrasi objek pajaknya sudah diperbarui.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga menyiapkan beragam diskon menarik bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000.
Untuk PBB tahun 2026, pembayaran lebih awal pada periode Januari hingga Maret akan mendapatkan potongan langsung sebesar 10 persen.
Sementara itu, bagi warga yang masih memiliki tunggakan, potongan yang diberikan pun cukup signifikan.
Tunggakan PBB tahun 2021 hingga 2025 mendapat diskon 30 persen.
Untuk tunggakan tahun 2012 hingga 2020, diskon yang diberikan mencapai 40 persen.
Yang paling mencuri perhatian, tunggakan PBB lawas dari tahun 1994 hingga 2011 akan dihapus sepenuhnya.
Namun, kebijakan ini berlaku dengan syarat seluruh kewajiban PBB dari tahun 2012 sampai 2026 telah dilunasi.
Perlu dicatat, program diskon dan pemutihan ini hanya berlaku terbatas, yakni mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026.
Setelah periode tersebut berakhir, pembayaran PBB kembali dikenakan tarif normal beserta denda.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkab Bogor juga menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai.
Warga bisa membayar PBB melalui aplikasi belanja online, dompet digital, mobile banking, hingga gerai minimarket terdekat tanpa harus antre di kantor pelayanan.
Pemkab Bogor pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.
Selain meringankan keuangan pribadi, kepatuhan membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kabupaten Bogor.




