POJOKBOGOR.id - Salah satu tiang provider di Jalan Kapten Yusuf, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dicabut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina.

Penyebabnya adalah karena tiang provider itu sudah miring dan membahayakan pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

Kepala DPUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga atas keberadaan tiang di Jalan Kapten Yusuf yang kondisinya sudah sangat miring.

Baca Juga: Leher Lurah di Kota Bogor Terlilit Kabel yang Menjuntai, Kepala Dinas PUPR Dorong Perda Utilitas

Atas itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan langsung mengeksekusi tiang miring tersebut.

"Saya terima laporan pagi terkait tiang miring, dan langsung saya sampaikan ke provider. Melihat kabel dan tiangnya saja mereka paham," kata Rena Da Frina kepada wartawan.

Meski begitu, dilanjutkan Rena Da Frina, saat akan ditertibkan, pihak provider pemilik tiang tidak hadir sehingga dianggap tidak bertuan. Karena membahayakan, sehingga langsung dicopot untuk di bawa ke Kantor DPUPR.

Baca Juga: Transportasi Lebih Mudah dengan Bus Tanpa Ngetem dan Langsung Terkoneksi LRT

Tak hanya itu, dalam kegiatan ini petugas DPUPR Kota Bogor juga mencabut kabel yang diketahui milik dua perusahaan provider internet.

"Kabel milik Iforte, dan Putra Mandiri langsung kami putusin, karena kalau tidak akan jatuh dan malah membahayakan masyarakat, karena tiang condong miring ke jalan," ucap dia.

Secara umum, kondisi kabel kusut dan semrawut memang terjadi di seluruh Kota Bogor. Namun, pihaknya memprioritaskan penertiban kabel yang membahayakan.

Baca Juga: Dua Rumah di Bogor Ambuk Setelah Diguyur Hujan Lebat

"Makanya jangka pendek yang diprioritaskan adalah yang membahayakan bagi masyarakat dan pengendara," imbuh Rena Da Frina.

Mantan Camat Bogor Timur itu mengaku jika kabel-kabel yang kondisinya semrawut selama ini memang merupakan milik provider internet.

"Untuk kabel listrik sebenarnya lebih save (aman)," ungkap Rena Da Frina.

Diakui Rena Da Frina, saat ini Kota Bogor memang masih belum memiliki Peraturan Daerah terkait utilitas. Namun ke depan aturan itu akan diterbitkan karena saat ini masih digodok. Sembari menunggu itu, pihaknya mencoba perapihan supaya tidak timbul korban.

Baca Juga: Kota Bogor Dijatah 1.112 Formasi PPPK

"Saya berharap Perda utilitas tahun ini bisa rampung, saya juga didorong sama teman-teman di dewan ayo dong kita buatkan payung hukumnya biar PUPR enak, provider juga tahu arahnya guidenya," tandas Rena Da Frina. ***