BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026. Kebijakan ini berlaku bagi unit kerja yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini bertujuan menjaga efektivitas tugas ASN sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Rincian Jam Kerja Lima Hari Kerja
Bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jadwal selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
Istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB
Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Rincian Jam Kerja Enam Hari Kerja
Sementara untuk unit kerja dengan sistem enam hari kerja, pengaturannya adalah:
Senin–Kamis: pukul 08.00–14.00 WIB
Istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00–14.30 WIB
Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Sabtu: pukul 08.00–13.00 WIB
Meskipun jam kerja dipersingkat, total jam kerja efektif tetap disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Bogor juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada warga Kota Bogor.***



