POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada hari ini, di Lotte Grosir Sholeh Iskandar & Plaza Jambu 2.
Baca Juga: Minta Layanan Publik Diperkuat, Bupati Bogor Resmi Lantik Ratusan ASN dan PPPK
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jembatan Gantung Dari Kabupaten Bogor Hingga Depok Bakal Segera Dibangun, Berikut Lokasinya
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Melalui Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Pentingnya Persatuan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota semoga bermanfaat.


