BOGOR.POJOKSATU.id - Kota Bogor kini mulai mengoperasikan sistem tilang elektronik berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis untuk memperkuat penegakan aturan lalu lintas.

Kehadiran perangkat ini membuat pengawasan terhadap pengendara menjadi lebih ketat, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih disiplin di jalan raya.

Saat ini, Kota Bogor baru memiliki satu titik ETLE statis yang sudah resmi terpasang dan berfungsi. Lokasi tersebut berada di:

Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor

Kamera ETLE di titik ini mengawasi kendaraan yang masuk dari arah Kabupaten Bogor menuju pusat Kota Bogor.

Wilayah Kedung Halang sendiri dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan teknis karena merupakan salah satu pintu masuk utama ke Kota Bogor serta memiliki volume kendaraan yang cukup padat.

KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menjelaskan bahwa ETLE statis ini merupakan hibah dari Pemerintah Kota Bogor.

Kamera tersebut telah aktif sejak 25 November 2025 dan berbeda dengan perangkat ETLE portable yang sebelumnya pernah digunakan di Kota Bogor.

Berbeda dengan ETLE portable yang mudah dipindahkan sesuai kebutuhan operasi, ETLE statis bersifat permanen dan terus merekam pelanggaran selama 24 jam tanpa jeda.

Lukito juga menuturkan bahwa kamera yang tersedia saat ini baru satu unit.

Namun, pihaknya optimistis tahun depan akan ada penambahan perangkat ETLE baru yang akan dipasang di titik-titik strategis di dalam kota untuk memperluas area pengawasan.

Dengan beroperasinya ETLE ini, pengendara diimbau untuk lebih tertib, terutama terkait penggunaan helm, sabuk pengaman, kepatuhan lampu lalu lintas, dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara.

Sistem ETLE akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran dan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. ***