POJOKBOGOR.id - Layanan SIM Keliling Kota Bogor kembali hadir melayani masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dihadirkan oleh Satpas Polresta Bogor Kota, pelayanan SIM Keliling ini memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.

Bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, simak rincian lokasi, jam operasional, biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Bogor hari ini.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bogor Rabu 19 Agustus 2026

Lokasi 1: Halaman Parkir Plaza Jambu Dua

Lokasi 2: Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya

Jam Operasional: Pukul 08.00 – 13.00 WIB (Pendaftaran dapat ditutup lebih awal jika kuota harian telah terpenuhi).

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM Cyang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluwarsa, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres.

Persyaratan dokumen yang harus disiapkan:

KTP Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar)

SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopinya

Surat Keterangan Sehat

Hasil Tes Psikologi SIM

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

(Catatan: Biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan).

Sesuai ketentuan Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengemudi wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Pastikan Anda mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.