POJOKBOGOR.id - Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di Kota Bogor sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada Jumat, 19 September 2025, layanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk perpanjangan SIM A dan C digelar di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.

Baca Juga: Cuaca di Kota Bogor Hari Ini Menurut Prakiraan BMKG, Warga Jangan Lupa Bawa Payung

Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.

Syarat perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi masyarakat meliputi:

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat hasil tes psikologi

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Ingatkan Dekranasda Dorong UMKM Naik Kelas

Bukti kepesertaan aktif BPJS

Fotokopi e-KTP serta KTP asli untuk verifikasi

SIM lama yang masih berlaku

Adapun biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini harus melalui beberapa tahapan. Pertama, menyiapkan dokumen persyaratan dan mendaftar di loket layanan sambil melakukan pembayaran biaya administrasi.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Umumkan Mulai Per 1 Januari 2026 Sebanyak 1.940 Unit Angkot Tua Tidak Lagi Diizinkan Beroperasi

Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir perpanjangan, serta menyerahkannya kepada petugas.

Proses kemudian dilanjutkan dengan identifikasi berupa perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu pencetakan SIM baru hingga selesai.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi, baik media sosial maupun situs web Polresta Bogor Kota, agar terhindar dari kesalahan informasi dan memastikan kelancaran proses perpanjangan.