POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang sudah disediakan Polresta Bogor Kota.
Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor hari ini, Kamis 7 Mei 2026, berada di halaman Mall Boxies Tajur dan halaman BTM.
Sebagai informasi, pendaftaran pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, yaitu:
Membawa KTP asli beserta fotokopinya
Membawa SIM asli yang masih berlaku
Mengikuti uji psikologi di lokasi pelayanan
Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpelpol
Untuk menjaga kenyamanan, sistem antrean diberlakukan sesuai dengan waktu kedatangan pemohon.
Saat ini, layanan penerbitan SIM telah terintegrasi secara daring di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pemegang KTP dari berbagai daerah tetap dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Polresta Bogor Kota maupun melalui layanan SIM Keliling di Kota Bogor.


