POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada hari ini, berlokasi di Mall BTM & Yogya Dramaga.

Pendaftaran SIM Keliling di Kota Bogor hari ini, Senin 04 Agustus 2025 dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Baca Juga: AXIS Nation Cup 2025 Gaungkan Suara Juara! 1.650 Tim SMA Siap Tanding di 40 Kota, Futsal Putri Debut

Layanan SIM Keliling Kota Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pohon Tumbang Setinggi 10 Meter Timpa Rumah Warga di Kota Bogor Saat Hujan Sedang Lebat Lebatnya

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Rekomendasi Curug di Bogor yang Letaknya Dekat dengan Puncak

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Bogor semoga bermanfaat.