POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada hari ini, berlokasi di Plaza Jambu 2 & Mall Jungle Waterpark BNR.

Baca Juga: Rekomendasi HP Oppo Harga 2 Jutaan RAM 8GB

Pendaftaran layanan SIM Keliling di Kota Bogor dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Makin Gila! Remaja yang Tawuran di Bogor Sekarang Pakai Busur Panah, Satu Perempuan Kena

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

Baca Juga: Lagi Asik Mau Tiduran Tiba Tiba Warga di Kota Bogor Didatangi Ular Kobra Jawa ke Dalam Rumah

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.

Demikian informasi terupdate layanan SIM Keliling di Kota Bogor yang bisa kalian dapatkan. Selamat beraktifitas!