POJOKBOGOR.id - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Kota Bogor Polres Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Kota Bogor Polres Bogor pada hari ini, 17 September 2025 di Ramayana Tajur Dan Mall BTW.

Layanan SIM Keliling Kota Bogor Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sempat Vacum 4 Tahun Gegara Covid 19 Kota Bogor Akhirnya Masuk Kandidat Kota Sehat Tingkat Nasional 2025

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca Juga: Seorang Warga Jadi Korban Begal di Bogor Ketika Berangkat ke Pasar Saat Subuh, Mengaku Sudah Diintai 4 Orang

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Perintahkan Dinas Pendidikan Inventarisir Sekolah Rusak

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.