POJOKSATU.id - PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang berada di 12 desa mitra Kompleks Pabrik Citeureup untuk  pembuatan Hak Kekayaan Intelektual HaKI.

Direktur dan Sekretaris PT Indocement, Antonius Marcos menjelaskan, pendampingan pembuatan sertifikat HaKI kepada pelaku UMKM mitra itu merupakan salah satu program berkelanjutan.

"Ini sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. HaKI produk adalah sesuatu yang penting bagi UMKM untuk mencegah peniruan produk yang telah dibuat," kata Marcos, Rabu 12 April 2023.

Marcos mengungkapkan, pada 21 Maret 2023, Indocement menyerahkan sertifikat perijinan HaKI kepada 10 UMKM yang telah diberikan pendampingan, pelatihan, serta fasilitas oleh Indocement agar para pelaku UMKM dapat melindungi produknya dengan sertifikat HaKI itu.

Sepuluh UMKM itu, lanjut dia, dipilih oleh Indocement karena produk-produk yang dihasilkan telah memenuhi standar laik jual, baik dari segi kualitas, kemasan, dan kapasitas produksi yang sudah mumpuni.

"Kedepannya Indocement akan terus mendorong peningkatan kapasitas UMKM dari 12 desa mitra untuk terus berkembang. Salah satu usaha yang dirintis adalah dengan
menjadikan Indocement Harmony Corner sebagai galeri produk UMKM sekaligus inkubator dalam memfasilitasi kelengkapan UMKM agar siap produknya untuk
dipasarkan di retail modern," jelasnya.

Adapun 10 UMKM yang mendapatkan sertifikat HaKI dari hasil pendampingan Indocement itu yakni sebagai berikut :

1. Keripik Tempe Tiga Saudara 354 (Desa Gunung Putri)

2. King Keripik Teh Yati (Desa Tajur)

3. Singkong Keju GP(Desa Gunung Putri)
4. Bufati Keripik Pisang Kepok (Desa Nambo)

5. Camilan Zoomed (Kelurahan Puspanegara)

6. Iffazuna Snack ( Desa Hambalang)

7. Dawiyah Snack Kress ( Desa Pasirmukti)

8. Denava Cake and Donut (Desa Citeureup)

9. Nurida Bakery ( Kelurahan Puspanegara)

10.JKML Production Logam (Desa Tarikolot)

(Rishad Noviansyah)