POJOKBOGOR.id - Peninjauan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kawasan Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh, Lawanggintung, Bogor Selatan, Sabtu 15 November 2025 langsung memunculkan temuan artefak yang mengejutkan.
Dari permukaan tanah, tim menemukan sejumlah diduga artefak masa lampau yang menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai historis signifikan.
Fragmen gerabah lokal hingga botol-botol peninggalan masa kolonial dan era Jepang ditemukan berserakan di lokasi. Temuan ini disampaikan Kepala Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN, M. Irfan Mahmud.
“Ada gerabah, ada botol. Kalau botol itu produk kolonial, kalau gerabah itu lokal. Botol minum biasanya Belanda atau Jepang,” ujarnya.
Irfan menegaskan, indikasi itu cukup untuk menyimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan sebuah situs. Namun ia menekankan perlunya riset komprehensif untuk mengetahui skala temuan.
“Menurut saya bisa dipastikan ini situs. Tapi untuk mengetahui seberapa banyak temuannya, riset harus dilakukan secara ilmiah,” tuturnya.
Temuan BRIN sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya. Rahmat Iskandar, peneliti senior Disparbud Kota Bogor, menyebut pernah ditemukan fragmen keramik abad ke-11, 14, hingga 20 di area longsoran Mbah Dalem.
“Keramiknya kebanyakan Cina, Jepang, Belanda. Ada juga semacam tapal kuda. Keramiknya disimpan di Disparbud. Yang paling banyak dari Dinasti Yuan,” ucapnya.
Namun upaya mendapatkan informasi dan dokumentasi temuan tersebut pada 28 Oktober 2025 disebut terkendala karena Disparbud Kota Bogor tidak mengizinkan publikasi.
Kedatangan BRIN mendapat sambutan hangat dari para pegiat budaya yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran (FKPP). Direktur Eksekutif FRRAK Bogor Raya, Doel Samson Sambarnyawa, menilai kunjungan BRIN menjadi momentum penting untuk kejelasan status kawasan tersebut sebagai cagar budaya.
“Kedatangan BRIN dan ditemukannya artefak ini sangat ditunggu budayawan Bogor agar persoalan cagar budaya leluhur menjadi terang. Pejabat teras BRIN turun langsung ke lokasi,” kata Doel, Minggu (16/10/2025).
Menurut Doel, peneliti BRIN juga melihat langsung besarnya antusiasme para budayawan Bogor.
“Mereka takjub melihat budayawan Bogor yang begitu bersemangat menyelamatkan warisan leluhur, dibanding pejabat Pemkot, Wali Kota, maupun DPRD yang terkesan tutup mata,” ujarnya.
Ia menilai artefak yang ditemukan menunjukkan usia sejarah kawasan jauh lebih tua dari struktur pemerintahan modern.
“Artefak itu usianya lebih tua dari pemerintah Kota Bogor. Pejabat BRIN juga berterima kasih kepada para budayawan Bogor yang menjaga warisan leluhur,” katanya.
Doel juga mendorong penegakan hukum terkait rencana pembebasan lahan di kawasan yang diklaim sebagai situs cagar budaya.
“Kami mendesak APH mengusut tuntas kasus pengadaan lahan cagar budaya yang mencederai kearifan lokal, apalagi dilakukan tanpa kajian BRIN terlebih dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan cagar budaya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 serta PP No. 1 Tahun 2022.
“FRRAK mendukung penuh perjuangan para budayawan Bogor,” pungkasnya.



