POJOKBOGOR.id – Media sosial sempat diramaikan kabar soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Bogor yang disebut-sebut bakal naik.
Tak ingin kabar simpang siur itu makin meluas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung angkat bicara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB.
Perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyederhanaan sistem tarif agar lebih mudah dipahami masyarakat.
“Sekarang tarif dibuat tunggal 0,25 persen, tapi dengan dasar pengenaan berjenjang sesuai NJOP. Jadi meski kelihatannya beda, hasil akhirnya sama saja dengan hitungan lama,” ujar Deni, Minggu (24/8/2025).
Deni menjelaskan, sebelumnya tarif PBB di Bogor menggunakan sistem multi tarif, mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen tergantung besar NJOP.
Kini, semua seragam 0,25 persen, namun ditambahkan pengenaan berjenjang.
Contohnya, untuk rumah dengan NJOP Rp200 juta, perhitungan baru yaitu 0,25 persen x 40 persen x Rp200 juta = Rp200 ribu.
Angka ini sama persis dengan hitungan lama (0,10 persen x Rp200 juta).
Begitu juga untuk NJOP Rp400 juta, tarif baru menghasilkan Rp500 ribu—identik dengan sistem lama. Bahkan untuk NJOP miliaran rupiah, hitungan akhirnya tetap sama.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, tidak ada kenaikan tagihan. Ini murni soal penyederhanaan sistem saja,” tegas Deni.
Selain membenahi skema PBB, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan tarif retribusi baru, terutama untuk layanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan RSUD yang selama ini belum punya dasar tarif resmi.
Deni pun mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Jangan mudah percaya kabar yang belum jelas sumbernya. Informasi resmi selalu kami sampaikan melalui kanal Pemkot dan Bapenda,” pungkasnya.




