POJOKSATU.id, BOGOR - Perempuan berinisial AR (14), perempuan bersarung di tengah sawah dengan kondisi lemah, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diperkosa secara bergilir oleh MD (19) dan S (19).
Diketahui, kedua pelaku dikenal korban lewat media sosial.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, sebelum melakukan perkosaan, MD dan S berkenalan di media sosial lalu mengimingi korban bahwa akan diberi pekerjaan dengan gaji Rp300 ribu per hari.
BACA JUGA : Polisi Ringkus Terduga Pelaku Perkosaan Perempuan Bersarung Tergeletak di Tengah Sawah Desa Bantarjati Bogor
"Dari perkenalaan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian. Di lokasi penemuan AR dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku," kata Iman, Senin (2/12).
Kata Iman, selain itu para pelaku juga mengambil handphone milik korban.
Atas perbuatan perkosaaan kepada perempuan bersarung di tengah sawah, pelaku dijerat dengan Pasal 6 (B) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA : Perempuan Bersarung Tergeletak di Tengah Sawah Desa Bantarjati Diduga Korban Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Tujuh Saksi
Lalu, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 jo KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Iman.
Diketahui, perempuan bersarung di tengah sawah pertama kali ditemukan lemas di semak-semak di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu, 28 Desember 2022. Saat itu, AR ditemukan mengenakan kaos oblong dan kain sarung.
(Rishad Noviansyah/Pojokbogor)



