POJOKBOGOR.id - Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, pada akhir pekan ini.

Informasi ganjil genap Puncak Bogor tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc pada Jumat 14 Juni 2024.

Pemberlakuan aturan ganjil genap Puncak Bogor tersebut berlaku mulai hari ini Jumat 14 Juni 2024 hingga Selasa 18 Juni 2024, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha serta cuti bersama pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024 pekan depan.

Baca Juga: Pabrik Garmen di Bogor Gulung Tikar, Tak Sanggup Bayar UMK yang Setiap Tahun Naik, 3.000 Buruh jadi Pengangguran

Sebagai informasi, penerapan aturan ganjil genap Puncak Bogor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam peraturan tersebut diatur pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Kemudian pada hari libur nasional, aturan ganjil genap Puncak Bogor berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Peningkatan Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2024

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini berdampak pada kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Baca Juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara dari Penggunaan Dana BOS Kabupaten Bogor tahun 2023

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga bergantung dalam aturan ganjil genap Puncak Bogor ini.

Kemudian aturan ganjil genap Puncak Bogor ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak. Sementara dari arah Kota Bandung/Cianjur, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dengan adanya sistem ganjil genap Puncak Bogor ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.