POJOKSATU.id, BOGOR - Pengguna media sosial dibuat geram dengan beredarnya video mobil ambulans di Bogor dilarang mengisi BBM.
Video mobil ambulans di Bogor ini dilarang isi BBM jenis pertalite di SPBU di Jalan Raya Dramaga, Kecamatan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Ternyata mobil ambulans di Bogor tersebut bukanlan ambulans, melainkan mobil siaga desa, yang biasa digunakan untuk warga jika dalam keadaan darurat.
BACA JUGA : Ambulans Berisi Bantuan Gempa Cianjur Dicegat Beberapa Pemuda di Cugenang Rancagoong
Mobil siaga desa yang kemudian dilarang oleh SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi tersebut.
Usut punya usut, mobil tersebut merupakan milik Pemerintah Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Mobil tersebut membawa jenazah warga Desa Dramaga RT03/02 yang meninggal, untuk dibawa ke Cirebon.
BACA JUGA : Terbongkarnya Rekayasa Kematian Urip Saputra dari Kejujuran 2 Sopir Ambulans ke Penyidik
"Jadi itu ada warga kami di wilayah Desa Dramaga, RT03/02 meninggal. Karena di sini tidak ada kerabat, akhirnya jenazah diantarkan ke kampung halaman di Cirebon menggunakan mobil siaga desa," kata Sekretaris Desa Dramaga, Budi Hartadi.
Namun, Budi mengaku mendapat informasi bahwa penolakan di SPBU ketika akan mengisi BBM subsidi saat membawa jenazah tersebut.
"Kami sempat menanyakan masih bisa dilayani di SPBU lain, ternyata masih bisa, tanpa harus menunjukan jenazah di dalam," kata dia.
BACA JUGA : Insiden Emak-emak di Megamendung yang Halangi Ambulans Lewat Bakal Dimediasi di Kantor Polisi
Dirinya berharap mobil siaga desa operasional masyarakat, artinya diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan warga untuk berobat atau yang lain. Sehingga tak melulu mengandalkan mobil ambulans di Bogor.
"Kalau untuk disebut ambulans mungkin ambulan desa, bukan resmi yang sesuai SOP, karena memang mobil desa siaga itu hanya proses cepat saja memberikan pelayanan," jelas Budi.
Selain itu menurut informasi dari supir penolakan ada pengarahan, ada himbauan, bahkan sempat menunjukan terkait himbauan mobil apa saja yang bisa mengisi BBM bersubsidi.
"Karena jenazahnya ini orang tidak mampu, sampai sopir tadi menceritakan saat hendak mengisi BBM," kata Budi.
Diketahui, pada SPBU, terdapat ketentuan dari Pertamina yang membatasi pembelian BBM bersubsidi, adapun kendaraan yang diizinkan yakni mobil Pemadam Kebakaran, mobil ambulans di Bogor dan kendaraan pengangkut sampah.
(Rishad Noviansyah/Pojokbogor)



