POJOKBOGOR.Id - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri menyoroti pembangunan gerai Es Teh Indonesia yang berada di lingkungan Balai Kota Bogor.
Pria yang akrab disapa ASB ini mempertanyakan, apakah pembangunan Es Teh Indonesia di Balai Kota Bogor itu telah berpedoman terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah.
"Terkait adanya komersialisasi aset oleh Pemkot, yang menjadi pertanyaan adalah apakah prosedur kerjasama yang ditempuh Es Teh Indonesia telah berpedoman terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah karena berada di lingkungan Balai Kota Bogor," kata ASB kepada wartawan baru-baru ini.
Baca Juga: PLN Luncurkan Laporan TCFD Pertama, Dukung Transisi Energi Rendah Karbon
"Karena dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Bogor memiliki Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perwali 114 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang di dalamnya mengatur terkait ruang lingkup Tata cara sewa, Pinjam Pakai, KSP atau lainnya," sambung dia.
Atas itu, anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP itu mengingatkan, jangan sampai ada kesan di akhir masa jabatan Wali Kota, malah mengkomersilkan aset Pemkot Bogor.
"Jangan sampai, ada kesan diakhir masa jabatan wali kota malah mengkomersilkan aset Pemkot, dengan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi lingkungan masyarakat dan dunia usaha, berkesan terbatas untuk kalangan tertentu," ucap ASB.
"Dan metode apa yang sudah ditempuh oleh Pemkot dalam hal ini Dinas Perpus terkait pembangunan itu," tandas anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP itu.
Sebelumnya, Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah membeberkan alasan kenapa Es Teh Indonesia bisa membuka cabang di Balai Kota Bogor.
"Jadi Es Teh Indonesia itu menyewa, kenapa Es Teh Indonesia mau meyewa? Mereka mengajukan diri dan menyewa," kata Syarifah Sofiah kepada wartawan, Senin 4 September 2023.
Baca Juga: Saat Prabowo Menyambut Hangat SBY di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang
"Ya kalau sewa kan siapa pun bolehkan, nah (karena) Es Teh Indonesia menyewa kemudian kita juga minta CSR-nya, jadi nanti CSR dari Es Teh kita minta bikinkan galeri untuk Rubo disini dan UMKM," sambung dia.
Adapun, dilanjutkan Sekda Kota Bogor, kerjasama dalam bentuk penyewaan Es Teh Indonesia ini akan berlangsung selama empat tahun di Balai Kota Bogor, sesuai dengan regulasi yang ada.D



