POJOKBOGOR.id - Menjelang akhir masa jabatannya, DPRD Kota Bogor Periode 2019-2024 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Usulan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika yang membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Juru bicara Bapemperda, Endah Purwanti, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/8/2024), menekankan bahwa perlunya langkah pencegahan dan pemberantasan yang sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam melindungi warganya.
Raperda ini, lanjut Endah, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, serta mendorong upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu.
"Dengan adanya Raperda ini, kita dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pengaturan rehabilitasi medis bagi penyalahguna juga menjadi bagian penting dalam upaya ini," jelas Endah.
Setelah laporan dari Bapemperda dan kesepakatan dari seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyetujui pembahasan lebih lanjut Raperda P4GN dengan membentuk tim panitia khusus (Pansus).
Atang menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang menghancurkan individu, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya di tangan penegak hukum.
"Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkotika. Dengan regulasi yang jelas, kami berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika, melindungi generasi muda, dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Atang.
Atang juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan berbasis edukasi, terutama bagi anak muda, yang harus dimulai sejak dini melalui sekolah dan keluarga.
Ia juga menyoroti peran keluarga dalam mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya melalui pelatihan serta sosialisasi yang tepat.
"Raperda ini diharapkan menjadi warisan penting bagi DPRD Kota Bogor Periode 2019-2024, serta menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat dan mendukung kemajuan Kota Bogor di masa depan," tutup Atang.***


.webp)

