POJOKBOGOR.id - DPRD Kota Bogor melalui berbagai komisi menggelar sosialisasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan dalam draft Raperda.

Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan bahwa banyak masukan dari masyarakat, terutama terkait maraknya peredaran narkoba dan dampaknya terhadap korban yang meresahkan warga.

"Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat," ujar Anna, Selasa (19/11/2024).

Anna menambahkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Kota Bogor semakin mengkhawatirkan dan dapat mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.

Penyusunan Raperda P4GN, menurut Anna, merujuk pada Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan menyusun regulasi berupa peraturan daerah untuk membangun sinergi dalam koordinasi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Bogor.

“DPRD Kota Bogor menilai perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan. Dari Raperda ini, kami juga berharap dapat mendorong lahirnya BNN Kota Bogor, karena selama ini kami masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 Raperda P4GN, Pemkot Bogor memiliki tiga tugas utama, yakni memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat; melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan pemerintah, swasta, maupun masyarakat; serta memfasilitasi upaya rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

Dengan ruang lingkup yang meliputi pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat, Raperda P4GN ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba.

“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Anna.***