POJOKBOGOR.id - Para guru mengeluhkan prosedur penerimaan PPPK yang dianggap menyalahi aturan yang ada, sebab para guru yang sudah dinyatakan lulus tes, hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait penempatan dan pelantikan.

Ketua FGSN Kota Bogor, Yayan Suryahman, menyampaikan untuk memperjuangkan haknya, para guru sudah mencoba berkomunikasi dengan BKSDM Pemerintah Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kota Bogor dan Dewan Pendidikan Kota Bogor. Namun, dari semua hasil pertemuan tersebut, para guru belum mendapatkan kepastian ikhwal haknya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Gunungputri

"Jadi adanya kekecewaan kami guru swasta, ketika sudah mendapatkan penguman dan melewati passing grade, tetapi kami tidak kebagian formasi, maka dari sini bermula kekecewaan kami. Maka harapannya bahwa aspirasi ini kami sampaikan ke DPRD dengan harapan anggota dewan bisa memberikan rasa keadilan bagi kami," ujar Yayan.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto secara tegas memberikan kepastian kepada para guru bahwa DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor sambil mempelajari aduan dan aspirasi dari FGSN Kota Bogor.

"Yang pasti, saya baru dapat informasi sekarang dan duduk permasalahannya baru dapat, nah kami akan mempelajari secara lengkap permasalahan ini. Insya Allah, pekan depan kami akan menggelar rapat dengan mengundang Pemkot dan pihak FGSN nanti juga harus hadir, agar bisa didapatkan solusi atas aduan ini," jelas Atang.

Baca Juga: Pemancing di Situ Gunungputri Gagalkan Aksi Pemerkosaan Bergilir

Sementara itu, FGSN Kota Bogor bersama FGSN seluruh Kokab se Indonesia berencana akan melakukan upaya menemui DPR RI dalam waktu dekat. Mereka berharap permasalahan ini bisa diselesaikan keseluruhannya. ***