POJOKBOGOR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang krusial, yaitu perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, revisi terhadap peraturan tata tertib (Tatib) DPRD juga menjadi fokus pembahasan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan respon terhadap isu penting yang berkembang di masyarakat, khususnya kekerasan di sekolah dan penyebaran narkotika.
“Dewan sepakat membentuk dua Pansus yang membahas Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) serta Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN),” ujar Adityawarman, Rabu (16/10).
Raperda PPKLP dirancang untuk melindungi anak-anak dari kekerasan di sekolah, mencakup langkah pencegahan, perlindungan korban, serta monitoring oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Kami ingin memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” lanjutnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihavety, menekankan bahwa Raperda P4GN sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung pemerintah daerah mencegah dan memberantas narkotika yang merusak masa depan anak bangsa,” jelas Rusli.
Selain kedua Raperda tersebut, DPRD juga membentuk Pansus untuk merevisi tata tertib lembaga guna menyesuaikan dengan perubahan fraksi dan meningkatkan kinerja dewan.
“Penyempurnaan ini penting untuk memastikan tugas dan hak anggota DPRD terlaksana dengan lebih efektif,” tambah Rusli.
DPRD Kota Bogor berharap pembahasan Pansus yang diberi tenggat waktu satu tahun ini akan menghasilkan regulasi yang berkualitas, menjadi dasar hukum yang lebih baik, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bogor di masa depan.***




