POJOKBOGOR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (PP-Ekraf).
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan sosialisasi, DPRD berupaya memastikan regulasi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku industri kreatif.
Ketua Tim Pansus Raperda PP-Ekraf, Karina Soerbakti, menegaskan bahwa inisiatif pembentukan aturan ini lahir dari DPRD sendiri, dengan tujuan mengakui, melindungi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekraf di Kota Bogor.
"Kami melihat ekraf di Kota Bogor perlu diakui, dihargai dan dilindungi sekaligus dikembangkan agar memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat," kata Karina, Rabu (13/8/2025).
Menurut Karina, proses sosialisasi dan RDP ini juga penting untuk menyerap aspirasi publik.
Dengan begitu, isi pasal-pasal dalam Raperda dapat lebih relevan dengan realitas di lapangan.
Ia menekankan, pengembangan ekraf tak bisa dilepaskan dari kearifan lokal dan nilai budaya masyarakat.
"Dalam rangka mewujudkan pelindungan dan Pengembangan terhadap Ekonomi Kreatif tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara pihak Pelaku Usaha Kreatif, masyarakat dan pemerintah, dimana dalam hal ini peran Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum," jelasnya.
Dari hasil pertemuan, tim pansus mencatat banyak masukan berharga.
Di antaranya soal kebutuhan fasilitas pendukung, akses pembiayaan yang lebih mudah, hingga program pelatihan, pendampingan, pengembangan, dan pemasaran.
"Kami dari tim pansus menyampaikan terimakasih terhadap masukan yang disampaikan oleh masyarakat melalui RDP dan Sosper ini," tutup Karina.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kota Bogor berharap sektor ekonomi kreatif bisa berkembang pesat dan memberikan kontribusi nyata bagi kebangkitan ekonomi daerah.***




