POJOKBOGOR.Id - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ternyata sampai ke telinga anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor khususnya Komisi IV meminta, agar oknum guru yang melakukan pelecehan kepada murid SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut, dikebiri dan dipecat tidak hormat.
Yang paling mencoreng, pelaku pelecehan murid SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, juga merupakan PPPK yang artinya berstatus ASN.
Baca Juga: PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Datangi Lansia yang Ada di Panti Werdha Bogor, Kirim Obat Hingga Makanan
“Saya sudah tidak bisa berkata kata lagi. Intinya kami dari DPRD Kota Bogor siap memberikan perlindungan dan membantu proses pemulihan para korban. Ini merupakan kenyataan pahit yang harus kita telan bahwa sekolah bukan lagi tempat yang aman,” Anggota DPRD Kota Bogor dari Komisi IV dari Partai NasDem, Devie Prihartini Sultani (DPS).
Predikat Kota Layak Anak yang baru-baru ini disematkan ke Kota Bogor pun kini jadi pertanyaan.
Apakah memang benar, Kota Hujan sudah layak untuk anak. Apakah visi misi Kota Ramah Keluarga sudah tercapai di askhir masa jabatan Wali Kota Bima Arya. Devie secara tegas akan mengambil langkah tegas dengan melakukan rapat kerja khusus membahas persoalan sektor pendidikan di Kota Bogor.
Baca Juga: Bima Arya Copot Kepala SDN Cibeureum 1 Karena Lakukan Gratifikasi
Dia berharap, predikat itu seharusnya betul betul dirasakan oleh warga Kota Bogor.
Devie mengaku, merasa tidak nyaman dengan kondisi belakangan dengan banyaknya kasus kasus kekerasan seksual yang menimpa anak.
"Tentu kami dari DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan kami dengan menggelar rapat kerja khusus membahas hal ini dalam beberapa waktu ke depan,” tegas Devie.
Baca Juga: Ular Sanca Terjebak di Saluran Air Warga, Damkar Turun Tangan
Secara tegas, DPRD Kota Bogor tak akan tinggal diam dengan peristiwa pelecehan siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang dilakukan oknum guru. “Harus ada orang yang bertanggungjawab,” pungkasnya.


.webp)
